Mengenal Tentang Istilah Mualaf dan Pengertiannya

Istilah mualaf kini sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang baik muslim dan non muslim. Karena penggunaan istilah ini sering didengar dari berbagai media sumber informasi seperti televisi, koran, sosial media, dan lain-lain. Sehingga sudah melekat pada pikiran sehingga, bila ada yang baru masuk Islam akan langsung mengetahui bahwa orang tersebut adalah muallaf.

Hanya saja, perlu adanya pemaham yang lebih mendalam lagi tentang istilah dan pengertian mualaf. Sehingga tidak hanya mengetahuinya saja tetapi, memahami apa makna dari kata mualaf agar tidak keliru. Untuk berbagai penjelasannya bisa disimak berikut ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Selain itu, mualaf juga bisa diartikan sebagai orang yang imannya belum kukuh karena baru masuk Islam.

Pengertian Mualaf Menurut Islam

Mualaf berasal dari bahasa arab yang memiliki arti sosok yang dilembutkan hatinya. Sehingga orang tersebut berpindah keyakinan dan mengalami gejolak batin. Hingga kemudian hatinya dilembutkan dan diluluhkan oleh Allah SWT untuk memeluk Islam.

Dalam pengertian syariat, mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).

Dalam ajaran Islam menjadi seorang mualaf merupakan hak dari setiap manusia dan menjadi urusannya dengan Allah SWT yang tidak bisa diintervensi oleh manusia lainnya. Artinya memeluk ajaran agama Islam bukanlah sebuah keterpaksaan, pemaksaan, dan dipaksa. Sebagaimana yang telah difirmankan-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang artinya: 

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” 

Dari firman Allah tersebut menjelaskan bahwa masuk ke dalam agama Islam tidak ada paksaan di dalamnya. Sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam bila ada orang yang melakukan tindakan pemaksaan untuk menjadi muallaf atau masuk dalam agama Islam.

Karena dalam Islam ada ajakan yang sesuai dan dibenarkan yaitu, dengan metode dakwah. yakni , menyampaikan pesan dan nilai Islam dengan cara yang santun dan mendamaikan tanpa adanya unsur paksaan sedikitpun di dalamnya. 

Hal ini juga telah disampaikan oleh Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 125 yang artinya:

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Mualaf Membutuhkan Bimbingan dan Dukungan

Bagi mereka yang telah menjadi muallaf masih perlu untuk terus dibimbing dan didukung dalam berbagai hal terutama dalam pemahaman tentang aturan hidup dalam Islam. Karena keimanan yang dimiliki oleh seorang muallaf masih sangatlah lemah sehingga perlu adanya dukungan dari kerabat dan saudara sesama muslim untuk terus membantu dalam menguatkan dan meningkatkan keimanan mereka.

Sebagaimana yang telah dijelaskan lewat firman Allah SWT.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah:60).

Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa kenabian yang memberikan zakat kepada golongan muallaf. Sebagai salah satu bentuk dukungan kepada mereka agar hatinya dan keimanannya tetap dikuatkan dalam Islam. 

Muallaf juga masuk dalam 8 kategori golongan yang berhak untuk menerima zakat. Namun, ada syaratnya yaitu mereka yang merupakan kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam. Dimana, mungkin akibat ia meninggalkan agama lamanya sehingga berpengaruh pada kondisi ekonomi atau perhatian kepadanya.